Indonesia merupakan salah satu negara produsen batubara terbesar di dunia dengan total produksi mencapai 400 juta ton/tahun, serta sebagian besar hasilnya diekspor ke negara lain seperti Tiongkok, Malaysia, dan India.
“Seperti Malaysia yang sekarang sedang membangun PLTU Batu Bara terbesar kapasitas 2 x 1.000 megawatt (MW) dam sebentar lagi selesai, itu batubaranya dari mana lagi kalau bukan dari Indonesia,” ujar Nur Pamudji, Direktur Utama PLN periode 2011-2014.
Nur menambahkan, bahkan ekspor batubara Indonesia sampai ke Tiongkok. Pemerintah Tiongkok memang sangat gencar membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan batubara.
“Banyak yang bilang batubara buat kota-kota Tiongkok tinggi polusi udaranya, itu dulu. Tiongkok sekarang beda dengan yang dulu, sekarang mereka punya teknologi agar emisi dari PLTU tidak terlalu besar,” tambahnya.
Tiongkok sebagai negara yang ikut berpartisipasi dalam menurunkan emisi karbon, lanjut Nur, bahan mulai mengganti PLTU yang berkapasitas kecil 300 MW menjadi rata-rata 100 MW.
Menurut Nur, semakin besar kapasitas PLTU maka emisi yang dihasilkan itu sedikit.
“Bahkan Tiongkok mulai menganti PLTU-PLTU berkapasitas kecil 300 MW menjadi rata-rata 1.000 MW. Semakin besar PLTU semakin efisien dan emisi yang dihasilkan semakin sedikit,” pungkas Nur.
Alasan utama Tiongkok membangun PLTU dalam jumlah besar yang menggunakan bahan batubara, karena batubara merupakan energi paling murah dibandingkan gas dan minyak.
“Di Tiongkok itu dulu masak pakai briket batubara, sekarang tidak lagi, batubaranya digunakan untuk produksi listrik, listriknya digunakan untuk memasak dan lainnya, lebih murah,” ucapnya.
Nur menegaskan, agar semakin sedikit batubara Indonesia diekspor ke luar negeri, PLN ke depannya akan semakin gencar membangun PLTU-PLTU batubara.
Baca Juga: 3 Hal Ini Harus Dilakukan Ketika Umur Tambang Habis!
Apalagi setelah keluarnya Keputusan Menteri ESDM No. 2186.K/91/MEM/2014 tentang penugasan PT PLN untuk percepatan pengadaan tanah untuk penyediaan tenaga listrik.
“Dengan keluarnya Kepmen tersebut proyek-proyek PLN yang tersendat gara-gara lahan belum besar jadi lebih cepat selesai, kalau terjadi sengketa lahan, atau lahannya tidak mau dibebaskan untuk kepentingan umum, maka bisa dibawa ke pengadilan. Dampaknya proyek pembangkit listrik jadi lebih cepat selesai,” tutupnya.