ilmutambang.com – Kegiatan pertambangan merupakan upaya ekstraktif terkait dengan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Dalam kegiatannya, sebuah Izin Usaha Pertambangan (IUP) penting bagi perusahaan tambang.
Agar kegiatan pertambangan dapat terlaksana dengan baik, mulai dari regulasi, pelestarian lingkungan dan membuka lapangan pekerjaan, para pengusaha pertambangan harus mengurus izin usaha pertambangan.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
Usaha pertambangan adalah kegiatan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
Ada beberapa macam jenis izin usaha pertambangan yang penting bagi perusahaan di industri tambang, yaitu:
- Izin usaha pertambangan eksplorasi
- Izin usaha pertambangan operasi dan produksi
- Izin Pertambangan rakyat
- Izin khusus pertambangan mineral serta batubara yang terdiri dari:
- Izin pengangkutan dan penjualan
- Izin operasi produksi untuk penjualan
- IUP operasi produksi untuk pengangkutan dan penjualan
- IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian
Siapa yang boleh mendapatkan IUP?
- Badan usaha, yaitu setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang berkedudukan dalam wilayah NKRI
- Koperasi
- Perusahaan perorangan
Kawan tambang, indikator utama keberhasilan usaha pertambangan biasa disebut Good Mining Practice (GMP), yaitu memiliki dampak positif terhadap kehidupan masyarakat sekitar dan lingkungannya. Maka dari itu, melalui adanya IUP dapat membantu pengusaha untuk menjalankan GMP dengan baik.