Namun penduduk asli Nusantara memilih bertani daripada bekerja ditambang karena dianggap berisiko dan bersifat untung-untungan.
Sekitar tahun 1710 Verenigde Oost Indische Compagnie (VOC) melakukan transaksi pembelian timah dari Sultan Palembang.
Timah berasal dari perdagangan tambang yang dilakukan oleh orang-orang Cina di pulau Bangka.
VOC memperoleh hak monopoli atas perdagangan timah karena peranan mereka sebagai tengkulak dan tidak berminat melakukan kegiatan penambangan sendiri.
Antara 1950-an sampai pertengahan 1960-an, terjadi mineral exploration boom, yang menghasilkan temuan cadangan-cadangan bauksit, bijih besi, mangaan, tembaga dan bahan tambang lainnya dalam jumlah yang besar.
Tidak lama berselang, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang UU No 1 Ttahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, yang menjadi tonggak awal bagi masuknya modal asing dalam pertambangan nasional.
Kemudian Undang-undang nomor 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri pasal 3 ayat 1, yag sudah mengizinkan investor asing memasuki cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
PT. Freeport indonesia Inc dari Amerika adalah pemodal asing pertama yang masuk ke indonesia.
Menyusul kemudian dalam kurun waktu 1968-1972, 16 perusahaan pertambangan luar negeri seperti Kennecott, US Steel, Billton Mij, ALCOA, INCO, dlsb.
Pada periode 1967-1995 merupakan awal kebangkitan pertambangan Indonesia. Selain sebagai penghasil timah dan tembaga terkemuka, indonesia tercatat sebagai pengekspor batubara nomor 3, penghasil nikel nomor 5 dan penghasil emas nomor 9 di dunia.




