Senin, Oktober 7, 2024
Berita TambangPelajari Yuk Macam Tindak Pidana di Pertambangan

Pelajari Yuk Macam Tindak Pidana di Pertambangan

Ada beragam macam tindak pidana di pertambangan. Berdasarkan undang-undang, negara secara penuh menguasai segala kekayaan yang terkandung di dalam Bumi untuk digunakan sebaik-baiknya demi kemakmuran rakyat. Salah satu usaha untuk memanfaatkan kekayaan alam tersebut yakni penggalian di bidang pertambangan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengatur tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Pertambangan) sebagai sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian dan pengelolaan mineral batu bara yang meliputi penyelidikan, eksplorasi, pengolahan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.

Secara umum, kegiatan pertambangan di Indonesia dilakukan oleh perusahaan tambang yang telah memiliki izin resmi. Akan tetapi, banyak juga perusahaan tambang yang tidak memiliki izin melakukan kegiatan pertambangan atau illegal mining. Hal itu tentu dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar area pertambangan.

Baca Artikel  Kisah Wanita Tangguh Indonesia Bekerja di Tambang Australia

Sehubungan adanya kegiatan illegal mining di atas tanah yang dapat merusak alam, maka pemerintah mengeluarkan produk hukum berupa UU No 4 Tahun 2009 serta Instruksi Presiden RI No 3 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin.

Baca Juga: Sudah Tahu Tumbuhan Apa Saja Pembentuk Batubara?

Dalam UU Pertambangan, selain mengenal adanya pertambangan Illegal Mining yang dianggap sebagai suatu tindak pidana, juga terdapat macam macam tindak pidana lainnya yang sebagian besar ditujukan kepada pelaku usaha pertambangan.

Berikut macam-macam tindak pidana pada pertambangan:

  1. Tindak Pidana Melakukan Pertambangan Tanpa Izin diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi:
    Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
  2. Tindak Pidana Menyampaikan Data Laporan Keterangan Palsu diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Pelaku dapat dipidana denda dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-.
  3. Tindak Pidana Melakukan Eksplorasi Tanpa Hak diatur dalam Pasal 160 ayat (1) UU Pertambangan dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,-.
  4. Tindak Pidana sebagai Pemegang IUP Eksplorasi Tidak Melakukan Kegiatan Operasi Produksi Pelanggaran akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-.
  5. Tindak Pidana Pencucian Barang Tambang dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-
  6. Tindak Pidana Menghalangi Kegiatan Usaha Pertambangan oleh pengusaha pertambangan yang telah memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, misal warga menghalangi kegiatan penambangan.
Baca Artikel  Keren! Ini Alasan Memilih Jurusan Teknik Pertambangan

Itu dia informasi tentang macam-macam tindak pidana yang ada di pertambangan. Jadi menurut kamu, apakah dengan adanya UU Minerba tersebut telah cukup melindungi keselamatan masyarakat sekitar dan lingkungan? Atau justru malah sebaliknya?

Mungkin kalian suka baca :

Artikel Terbaru

Artikel Populer