Menurut Permen ESDM 26 tahun 2018, profesi Kepala Teknik Tambang (KTT) adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan, yang memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan.
Perusahaan teknik tambang tidak dapat mewujudkan pengelolaan pertambangan dengan baik dan benar, jika tidak mempunyai Kepala Teknik Tambang yang kompeten, handal, dan profesional.Â
Kepala Teknik Tambang sendiri terbagi atas empat klasifikasi yaitu KTT Kelas IV, KTT Kelas III, KTT Kelas II, dan KTT Kelas I.
Masing-masing KTT memiliki kriteria yang harus dipenuhi dalam kegiatan pertambangan.Â
Berikut ini kriteria untuk masing-masing Kepala Teknik Tambang :
KTT Kelas IVÂ
Untuk pemegang IPR (Izin Pertambangan Rakyat), mempunyai sertifikat kualifikasi, atau telah mengikuti pendidikan/bimbingan teknis terkait penerapan kaidah pertambangan yang baik.
KTT Kelas IIIÂ
Memiliki sertifikat Pengawas Operasional Pratama (POP) atau sertifikat kualifikasi yang diakui Kepala Inspektur Tambang (KAIT), tahap eksplorasi & tahap operasi produksi dengan metode tambang semprot (hidrolis).
Baca Juga: Inilah 5 Perusahaan Tambang Penyumbang Kas Terbesar RI
Selain itu, KTT di kelas ini mengoperasikan tambang bor, tambang terbuka jenjang tunggal, kuari & kapal keruk/isep, rata-rata produksi kurang dari : batubara kurang dari 150 metrik ton per hari, 1 ton bijih mineral per hari, untuk kuari 250 ton mineral batuan & mineral bukan logam per hari, tanpa menggunakan bahan peledak, jumlah pekerja kurang dari 50 orang.