Berita TambangSumbangsih Sektor Pertambangan Bagi Penerimaan Negara

Sumbangsih Sektor Pertambangan Bagi Penerimaan Negara

Sumbangsih Sektor Pertambangan Bagi Penerimaan Negara – Indonesia dianugerahi sebagai negara dengan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah. Tidak heran, apabila Indonesia selalu masuk ke dalam peringkat 10 besar dunia dengan kategori negara dengan potensi cadangan mineral yang tinggi. 

Melihat potensi dan hasil dari pertambangan sangat besar, maka sektor pertambangan memiliki kontribusi tinggi bagi penerimaan kas negara. 

Tetapi perlu diingat juga, kegiatan pertambangan yang ada tentunya sudah  mengacu pada prinsip-prinsip berkelanjutan dalam pemanfaatan SDA untuk kemakmuran rakyat, serta pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). 

Agar hasil penjualan barang tambang tersebut bisa bermanfaat bagi kemakmuran rakyat banyak, Pemerintah menerbitkan UU No. 3 Tahun 2020 terkait UU pertambangan minerba, sebagai upaya optimalisasi pendapatan pajak dari sektor pertambangan.

Pendapatan negara dari pajak terlihat dari laporan Kementerian ESDM sampai Mei 2022 mencatat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan minerba sebesar Rp 40,42 triliun. 

Jumlah tersebut telah mencapai 95,41% dari target penerimaan negara, yakni sebesar Rp 42,37 triliun. 70-80% penerimaan sektor pertambangan bersumber dari batubara, sisanya dari komoditas mineral lainnya.

Baca Artikel  Top, Limbah Batubara Bisa Pulihkan Terumbu Karang!


Pada Desember 2021 juga tercatat, PNBP sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) mencapai Rp 70,05 triliun, ini setara dengan 79% dari target 2021 sebesar Rp 39,1 triliun.

Sementara pada tahun 2020, PNBP tercatat sebesar Rp 34,6 triliun atau naik sebesar 102,5% di tahun 2021. Selain itu, produksi batubara dalam negeri tercatat sebesar 560 ton. atau setara 89,6% dari target 625 ton. Sedangkan penjualan batubara mencapai 473,95 juta ton atau 75,83% dari target. 

Mungkin kalian suka baca :

Artikel Terbaru

Artikel Populer