4). Tindak Pidana Pencucian Barang Tambang
Pencucian uang atau money laundering, di mana uang yang berasal dari kejahatan dicuci melalui perusahaan jasa keuangan agar menjadi uang yang dianggap bersih.
Kegiatan tindak pidana pencucian barang tambang (mining laundering) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-.
5). Tindak Pidana Menghalangi Kegiatan Usaha Pertambangan
Perbuatan menghalangi aktivitas perusahaan tambang yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) menurut Pasal 162 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) bisa dipidana paling lama satu tahun kurungan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).




