Tindak pidana pertambangan – Kegiatan usaha pertambangan di Indonesia dilakukan oleh perusahaan tambang yang telah memiliki izin resmi.
Akan tetapi tidak jarang ditemukan perusahaan tambang dan masyarakat sekitar yang tidak memiliki izin resmi namun melakukan kegiatan penambangan.Â
Dalam UU Pertambangan, selain mengenal adanya pertambangan tanpa izin (Illegal Mining) yang jelas sebuah tindak pidana.
Sebagian besar ditujukan kepada pelaku usaha pertambangan dan hanya satu macam tindak pidana yang ditujukan kepada pejabat penerbit izin di bidang pertambangan.
Berikut rincian jenis tindak pidana yang ada di pertambangan:
1). Tindak Pidana Melakukan Pertambangan Tanpa Izin
Pelaku kegiatan usaha pertambangan yang tidak memiliki izin, maka perbuatannya itu merupakan tindak pidana, yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
2). Tindak Pidana Menyampaikan Data Laporan Keterangan Palsu
Pelaku kegiatan usaha pertambangan yang memberikan data atau laporan yang tidak benar sebenarnya akan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dapat dipidana denda dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-.
3). Tindak Pidana Melakukan Eksplorasi Tanpa Hak
Kegiatan eksplorasi yang dilakukan tanpa izin merupakan perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 160 ayat (1) UU Pertambangan dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,-.
Tindak Pidana sebagai Pemegang IUP Eksplorasi Tidak Melakukan Kegiatan Operasi Produksi.
Baca Juga: Jejak Sejarah Penambang Emas dari Sulsel di Afrika
Pemegang IUP eksplorasi setelah melakukan kegiatan eksplorasi tidak boleh melakukan operasi produksi sebelum memperoleh IUP Produksi.Â
Ada dua tahap dalam kegiatan usaha pertambangan, yaitu, eksplorasi dan eksploitasi, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan prosedur.
Pelanggaran terhadap hal tersebut akan dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-.