Ilmutambang.com – PT Kideco Jaya Agung (Kideco), anak usaha PT Indika Energy Tbk, menerima penghargaan sebagai pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang memiliki kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) pada Malam Penganugerahan Festival LIKE 2 yang digelar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Malam penganugerahan tersebut merupakan rangkaian acara dari Festival LIKE 2, yakni sebuah program yang diinisiasi oleh KLHK dalam rangka road to COP ke-29 UNFCCC 2024, yang akan berlangsung di Baku, Azerbaijan, pada pertengahan November mendatang.
Terdapat 5 sesi penghargaan yang dihadirkan pada acara tersebut. Salah satunya adalah penghargaan terhadap Bisnis Pendukung Ekosistem Berkelanjutan.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya kepada Direktur Utama Kideco, M. Kurnia Ariawan di Jakarta Convention Center Hall A, Senayan, Jakarta, pada Sabtu, 8 Agustus 2024.
Dalam sambutannya, Menteri Siti Nurbaya menyoroti pentingnya sinergi antara berbagai pihak dalam pembangunan sektor lingkungan dan kehutanan.
Sinergi ini bukan hanya wujud semakin responsifnya birokrasi, namun juga menjadi modalitas bersama bagi pembangunan sektor lingkungan dan kehutanan oleh pemerintah, pemerintah daerah, civil society, komunitas dan dunia usaha.
Direktur Utama Kideco, M. Kurnia Ariawan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih karena mendapatkan apresiasi dari KLHK atas kinerja yang dilakukan. Penghargaan ini menjadi motivasi luar biasa bagi Kideco untuk terus memberikan kontribusi nyata melalui ketaatan pembayaran PNBP.
Industri tambang harus dapat memberikan manfaat kepada negara. Kideco akan terus berkontribusi kepada negara antara lain melalui PNBP PKH.