Pemanfaatan FABA untuk Pupuk – Abu batubara atau Fly Ash and Bottom Ash (FABA) merupakan limbah hasil kegiatan Pembangkitan Listrik Tenaga Uap (PLTU) efektif dimanfaatkan sebagai pembenah tanah atau pupuk.Â
Pemanfaatan FABA sebagai pembenah tanah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 463 (1f) di mana pemanfaatannya wajib memenuhi persyaratan standar produk yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian.
FABA yang cocok untuk tanah dan tanaman secara umum harus memiliki partikel halus, Power of Hydrogen (pH) berkisar 4,5-12, kandungan SiO2, Al2O3, Fe2O3, K2O, Na2O, CaO, MgO, MnO dan unsur lain, seperti Fe, Mn, B, Mo, Cu, Zn, Cl, Co.
Abu batubara itu memang tidak semua bersifat alkali, ada yang asam, tergantung dari kandungan sulfur, pembakaran dan teknologi penghilangan. Intinya kandungan sulfur berbanding dengan kandungan kalsium.
Penerapan FABA lebih cocok dimanfaatkan [ada lahan kering masam dan lahan gambut, karena lahan tersebut memiliki komposisi yang buruk.
FABA di samping mampu memperbaiki pH (tingkat keasaman) tanah dan insektisida, juga mampu memperbaiki tekstur tanah, aerasi, perkolasi dan kemampuan menahan air (WHC), menurunkan kepadatan tanah (bulk density), dan konsumsi material amelioran tanah lainnya.
FABA mengandung hampir semua unsur hara yang dibutuhkan oleh tanaman kecuali unsur C (karbon) dan N (nitrogen). Namun mampu menurunkan mobilitas dan ketersediaan logam dalam tanah karena fly ash yang basa dan mengandung AI dan Fe sebagai sumber kation polivalen.
Potensi FABA sebagai pembenah tanah merupakan salah satu bukti FABA layak dipandang sebagai sumber daya yang menyimpan potensi dalam memperbaiki lahan non produktif.Â