Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan cara untuk tingkatkan pengawasan terhadap usaha tambang Mineral dan Batubara (Minerba) di Indonesia.
Menurut Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko, peningkatan pengawasan ini dilakukan melalui cara kombinasi teknologi machine learning dan artificial intelligence dalam pengolahan citra dan geo datasets.
Melalui cara optimalisasi teknologi ini, diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih besar terhadap aktivitas tambang dan meningkatkan kontribusi minerba dalam memajukan perekonomian nasional.
Pemerintah akan terus melakukan pengawasan terpadu dengan menggunakan media digital sehingga perbaikannya dapat dilakukan segera.
Sumberdaya dan cadangan batubara yang saat ini jumlahnya mencapai 143,7 miliar ton dan 38,8 miliar ton dimanfaatkan pemerintah untuk menjawab isu-isu energy trilemma yaitu ketahanan energi (energy security), keterjangkauan energi (energy affordability), dan keberlanjutan energi (energy sustainability).
Walaupun banyak orang yang mengatakan minerba ini sebagai sumber energi yang kotor, namun sesungguhnya minerba bisa digunakan untuk sumber energi yang berkecukupan dan terjangkau untuk masyarakat, serta peduli terhadap lingkungan.
Pemerintah juga terus mendorong penerapan teknologi tambang melalui clean coal technology. Hal ini dilakukan berkaitan dengan kepedulian atas isu lingkungan dan memenuhi amanat sebagai sumber energy yang rendah emisi karbon.
Pemerintah menegaskan, pelaksanaan tambang di Indonesia sejalan dengan perlindungan lingkungan hidup. Hal ini dilakukan pemerintah dengan cara dikeluarkannya aturan reklamasi sebagai syarat perizinan pengopsian.
Sebagai informasi, sektor tambang yang memproduksi batubara sebanyak 564 juta ton berkontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minerba tahun 2020 sebesar Rp 34,65 triliun dan Rp 1,67 triliun untuk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Hal ini tentunya bukan jumlah yang sedikit bagi perekonomian nasional.