Izin Usaha Pertambangan (IUP) diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010. Izin usaha tambang diperoleh dengan cara permohonan wilayah. Izin usaha tambang ini diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gubernur, atau Bupati.
Sebelum mendapatkan izin usaha tambang, hal pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa bisnis Anda tidak berkaitan dengan aktivitas tambang minyak bumi atau gas. Sektor ini terbatas soal operasi dan kepemilikan asing.Â
Selain itu, ditentukan apakah usaha tambang Anda core atau non-core. Core meliputi eksplorasi, investigasi publik, pemrosesan dan pengilangan, layanan pasca tambang, reklamasi, transportasi, konstruksi tambang, lingkungan tambang tambang, serta keamanan dan kesehatan kerja. Aktivitas lainnya termasuk dalam non-core.Â
Setelah itu, izin usaha tambang bisa diperoleh melalui 2 tahap yaitu sebagai berikut :
1. Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batuan
Untuk mendapatkan WIUP, badan usaha atau perseorangan bisa mengajukan permohonan pada wilayah kepada Menteri, Gubernur, atau Walikota sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.Â
Jika persyaratan dan rekomendasi yang dibutuhkan sudah terpenuhi, surat keputusan WIUP akan keluar 10 hari kemudian dan akan disertai dengan penyerahan peta WIUP lengkap dengan batas dan koordinat WIUP.
2. Pemberian IUP Batuan
IUP emas dan batuan lainnya pada dasarnya terdiri dari IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Untuk mendapatkan keduanya, Anda harus memenuhi syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Baca Juga :Â Manfaat Studi Kelayakan Tambang
Jika izin usaha tambang terbukti melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi mengenai pelanggaran izin usaha yang diatur dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan ilegal.