Pencemaran lingkungan akibat kegiatan pertambangan terjadi di berbagai ranah, mulai dari pencemaran udara melalui limbah asap, pencemaran air sungai dan laut, hingga pencemaran kualitas tanah yang menjadi tak subur.Â
Oleh karenanya, upaya mengatasi pencemaran lingkungan tersebut sebenarnya masih menjadi tugas para perusahaan tambang.
Demi mencegah terjadinya pencemaran, sebaiknya perusahaan harus memperhatikan lingkungan dan masyarakat yang hidup di sekitarnya sebelum dan saat melakukan kegiatan pertambangan.Â
- Riset Dan Analisa Lingkungan Sebelum Pelaksanaan Program
Kegiatan perusahaan pertambangan bukanlah kegiatan seperti pada umumnya. Hal ini dikarenakan di setiap proses produk pasti menghasilkan limbah, yang sulit untuk terurai oleh mikroorganisme yang ada di lingkungan.
Karena itu, perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan kerja, tanpa melakukan riset dan survey langsung mengenai kondisi lingkungan saat itu. Pendataan kondisi lingkungan tidak bisa hanya dilakukan sekali saja, melainkan harus berkala dan berkali-kali, selama perusahaan tersebut masih berdiri di sana.
- Pengecekan Berkala dan Monitoring
Selanjutnya adalah pengadaan evaluasi dan monitoring keadaan lingkungan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara pelaksanaan program yang dijalankan oleh perusahaan pertambangan, dengan kondisi lingkungan.Â
Dengan begitu bisa menghindari kerusakan lingkungan secara berkala, karena keterlambatan pengecekan. Jika pada pengecekan terjadi ketidaksesuaian kondisi, maka program yang dijalankan bisa dihentikan sementara, dan dicarikan solusi lain.
- Mengolah limbah sisa kegiatan perusahaan
Perusahaan tambang harus menaati prosedur khusus yang harus dilakukan oleh perusahaan tambang, terkait dengan pembuangan limbah. Perusahaan tambang harus melakukan pengendapan limbah dulu, setelah itu kemudian diolah, sehingga sudah siap untuk dibuang.
- Pelaksanaan Reklamasi
Reklamasi merupakan upaya untuk memperbaiki bekas lahan galian yang telah ditinggalkan. Hal ini bertujuan agar dapat dimanfaatkan ulang dan tidak membahayakan lingkungan.Â
Itu dia empat langkah yang bisa dilakukan perusahaan tambang demi mencegah kerusakan di wilayah lingkungan pertambangan.
Intinya, perusahaan tambang tidak boleh melepas tanggung jawab mengatasi pencemaran lingkungan, yaitu dengan selalu memastikan pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan mengedepankan kelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat.