Izin Usaha Tambang adalah izin dan syarat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada seseorang atau Badan Usaha yang ingin mendirikan usaha tambang.
Izin Usaha Tambang ini biasanya diberikan dalam bentuk Surat Keputusan (SK).
Surat ini perlu Anda urus ketika mendirikan usaha tambang, sehingga tidak ilegal, bahkan terdaftar resmi di pemerintah.
Izin Usaha Tambang diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Batubara dan Mineral.
Izin Usaha Tambang terbagi dalam dua bentuk yaitu Izin Usaha Tambang Eksplorasi dan Izin Usaha Tambang Operasi Produksi.
Untuk tata cara permohonan Izin Usaha Tambang, yang pertama perlu dilengkapi adalah persyaratan administratif.
Administratif ini mencakup surat permohonan, susunan direksi dan daftar pemegang saham, serta surat keterangan domisili yang didapat dari pemerintah atau kelurahan setempat.Â
Selain itu, Izin Usaha Tambang ini memerlukan persyaratan teknis seperti daftar riwayat hidup tenaga ahli atau geologi dengan pengalaman minimal 3 tahun, peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis, laporan lengkap eksplorasi, laporan studi kelayakan, rencana kerja dan anggaran, serta rencana reklamasi pasca tambang.
Baca Juga: Kideco Masuk 10 Produsen Batubara Terbesar Kuartal I 2021
Untuk mendapatkan Izin Usaha Tambang Anda juga harus melengkapi persyaratan lingkungan dengan membuat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan.
Selain itu, diperlukan juga bukti penempatan jaminan kegiatan eksplorasi yang sungguh-sungguh dan bukti pembayaran harga atas nilai kompensasi dana informasi hasil pertambangan.
Apabila semua syarat dan dokumen sudah Anda lengkapi, maka Anda bisa mendapatkan Izin Usaha Tambang dengan baik.