Mengelola limbah hasil tambang adalah suatu upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan, yang merupakan tanggung jawab semua perusahaan tambang.
Untuk itu pemerintah telah menetapkan PP Nomor 78 Tahun 2010 terkait Reklamasi dan Pascatambang.
Untuk pelaksanaannya, diperlukan kerja sama antara pemerintah dengan semua pemangku kepentingan terkait usaha pertambangah tersebut.
Limbah tambang adalah buangan dari hasil pertambangan oleh sebuah perusahaan di suatu tempat, ini termasuk juga buangan industri.
Ada tiga macam limbah, cair, padat dan gas. Ketiga jenis limbah tersebutnya berdampak sangat buruk bagi lingkungan, keseimbangan ekosistem alam, kehidupan hewan serta mikroba dan kesehatan manusia, antara lain:
Total Dissolved Solid (TDS), yaitu terjadi perubahan kondisi ion positif dan negatif di dalam air sehingga menyebabkan toksisitas atau timbulnya racun dalam air.
Total Suspended Solid (TSS), yakni zat kimia dari proses penambangan menyebabkan sumber air menjadi tercemar.
Untuk mencegah dan mengatasi masalah limbah tersebut, perusahaan harus melakukan langkah dengan mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Misalnya, acuan untuk mengelola buangan pertambangan, di antaranya: menaikkan kadar pH menjadi 6-9 untuk mencapai baku mutu menggunakan pH Adjuster.
Baca Juga: Potensi Uranium Indonesia Besar, Hati-hati Diincar Asing..!
Penggunaan koagulan serta flokulan atau produk water clarifier sebagai upaya mencegah terjadinya perubahan warna, kandungan, bau, dan kualitas air dari proses pasca tambang.
Namun hal paling utama, yang dibutuhkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dari limbah pertambangan adalah kesadaran manusia.