Jumat, September 13, 2024
Berita TambangGarang! Setoran Pajak Pertambangan Melesat di Tahun Ini

Garang! Setoran Pajak Pertambangan Melesat di Tahun Ini

Setoran Pajak Pertambangan – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, sampai Agustus 2022 total penerimaan pajak negara mencapai Rp1.171,8 triliun. Dari total penerimaan tersebut, 71,4 persen berasal dari pertambangan dan 29,2 persen berasal dari industri pengolahan. 

Tingginya penerimaan sektor pertambangan ini dipicu oleh lonjakan harga komoditas batubara dan lignit, serta bijih logam di pasar internasional.

Mengutip data dari Kemenkeu, pertambangan batubara dan lignit yang tumbuh 321,1 persen dari tahun lalu yang hanya 12,1 persen.  Sementara itu, subsektor pertambangan bijih logam mencatatkan penerimaan pajak Rp24,28 triliun atau kontribusinya 26,2 persen. Capaian itu tumbuh hingga 387,9 persen secara tahunan. 

Subsektor lainnya pun mencatatkan pemulihan kinerja, seperti jasa pertambangan yang memperoleh Rp8,3 triliun atau tumbuh 81,2 persen. Lalu, subsektor pertambangan lainnya meraup pajak Rp1,65 persen atau tumbuh 164,4 persen (tumbuh 17,2 persen pada Januari—Agustus 2021). 

Adapun, subsektor pertambangan migas dan pabum berhasil mencatatkan pertumbuhan kinerja, setelah tahun lalu capaiannya negatif 36,3 persen. Pada Januari—Agustus 2022, subsektor itu mengumpulkan Rp4,94 triliun atau tumbuh Rp2,4 persen.

“Sektor pertambangan adalah sektor dengan pertumbuhan tertinggi pada periode Januari-Agustus sejalan dengan tren kenaikan harga komoditas tambang sejak 2021,” papar Suryo.

Mungkin kalian suka baca :

Artikel Terbaru

Artikel Populer