Selasa, September 26, 2023
Berita TambangCatat! Ini Peraturan Soal Tarif Royalti Batubara Terbaru

Catat! Ini Peraturan Soal Tarif Royalti Batubara Terbaru

Pada 15 Agustus 2022, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani kebijakan menaikan tarif royalti batubara bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambahan (IUP) batubara. Aturan itu akan berlaku 30 hari setelah ditandatangani oleh Presiden.

Royalti tersebut meningkat maksimal 13,5 persen dari harga jual per ton secara progresif karena menyesuaikan dengan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Ketentuan anyar peraturan ini tertuang dalam PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Beleid itu sekaligus mencabut PP Nomor 81 Tahun 2019.

Di aturan lama tahun 2019, tarif royalti penerimaan batubara (open pit) dibagi menjadi tiga kelompok. Berikut rinciannya: 

  1. Tingkat Kalori 4.700 Kkal/kg ke bawah: 3 persen dari harga jual
  2. Tingkat Kalori 4.700-5.700 Kkal/kg: 5 persen dari harga jual
  3. Tingkat Kalori 5.700 ke atas: 7 persen dari harga jual

Dalam aturan baru tahun 2022, tarif royalti progresif yang menyesuaikan dengan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Rinciannya adalah sebagai berikut.

  • Tingkat Kalori 4.200 Kcal/kg ke bawah

– HBA di bawah US$ 70: 5%

– HBA US$ 70 – 90: 6%

– HBA US$ 90 ke atas: 8%

  • Tingkat Kalori 4.200-5.200 Kkal/kg

– HBA di bawah US$ 70: 7%

– HBA US$ 70 – 90: 8,5%

– HBA US$ 90 ke atas: 10,5%

  • Tingkat Kalori 5.200 Kkal/kg ke atas

– HBA di bawah US$ 70: 9,5%

– HBA US$ 70 – 90: 11,5%

– HBA US$ 90 ke atas: 13,5%

Selain itu, PP Nomor 26 Tahun 2022 juga membahas tentang kebijakan penghapusan royalti batubara 0% bagi pengusaha tambang batubara yang melakukan nilai tambah (hilirisasi). 

Tapi terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh perusahaan. Apa saja? 

  1. Ketentuan Kementerian ESDM
  2. Merupakan IUP Operasi Produksi
  3. Merupakan IUPK Operasi Produksi
  4. dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak atau Perjanjian
  5. Mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan

Melihat kebijakan yang telah diputuskan Presiden Jokowi terkait royalti batubara ini, kira-kira akankah menguntungkan pengusaha batubara atau malah sebaliknya nih Kawan Tambang?

Mungkin kalian suka baca :

Artikel Terbaru

Artikel Populer