Izin Tambang Didelegasikan – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pendelegasian ini merupakan penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, terutama dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang Pertambangan mineral dan batubara.
Perpres ini ditetapkan di Jakarta pada 11 April 2O22 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Hukum dan HAM) Yasonna H. Laoly.
Perpres mengenai kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 35 (1) disebutkan usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Namun pada Pasal 35 (ayat 4) dinyatakan bahwa, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Detail dalam hal pendelegasian juga dijelaskan dalam pasal 2, yaitu pendelegasian meliputi pemberian sertifikat standar dan izin. Kemudian, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.
Adapun pemberian sertifikat standar yang diberikan pemerintah daerah meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang, penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi Pertambangan, pengangkutan, Lingkungan Pertambangan, reklamasi dan pasca tambang.
Pemberian izin ini terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.
Lalu, IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.
IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi; atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.
Adapun pemberian izin lainnya yakni terdiri dari Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu.
Kemudian pemerintah daerah dapat memberi izin seperti izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu.
Nah kalo menurut kamu gimana Kawan Tambang, apakah kebijakan pendelegasikan izin tambang yang baru ini akan membuat perusahaan tambang menjadi mudah atau semakin rumit dalam memperoleh izin usaha tambang?