1. Bentuk: palang dilingkari roda bergerigi sebelas berwarna hijau.
Letak titik pusat 390 mm dari pinggir atas.
Ukuran: roda bergerigi: R1: 300 mm. R2: 235 mm. R3: 160 mm.
Tebal ujung gigi: 55 mm.
Tebal pangkal gigi: 85 mm.
Jarak gigi: 32o73’
Palang hijau: 270 x 270 mm.
Tebal: 90 mm.
2. Logo: Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja berwarna hijau dengan ukuran, tinggi huruf = 45 mm, tebal huruf = 6 mm, panjang, kata-kata “Utamakan” = 360 mm, panjang kata-kata “Keselamatan dan Kesehatan Kerja” = 990 mm, jarak antara baris atas dan bawah = 72 mm, jarak baris bawah dengan pinggir bawah bendera = 75 mm
3. Ketentuan Pemasangan Bendera K3
a. Tempat
Apabila berdampingan dengan bendera nasional (Merah-Putih) harus dipasang pada tiang sebelah kiri daripada tiang bendera nasional; atau
Dipasang pada gerbang masuk ke halaman perusahaan/pabrik tempat kerja; atau
Dipasang pada pintu utama bangunan kantor dan/atau pabrik; atau
Di depan kantor Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Safety Departemen bila ada.
b. Tinggi tiang
Tidak boleh lebih tinggi dari tiang bendera nasional (Merah-Putih).
c. Waktu pemasangan
Satu tiang penuh selama ada kegiatan di tempat kerja.
Demikianlah informasi tentang pemaparan, ketentuan, standar dan makna dari Bendera K3 yang selama ini sering kita lihat di tempat kerja. Semoga bermanfaat.




