Bagi personnel K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), arti, makna dan logo yang ada pada bendera K3 barangkali sudah tak asing lagi, bahkan mungkin sudah di luar kepala. Tetapi, tidak demikian halnya dengan masyarakat umum.
Bendera K3 di Indonesia telah diatur secara rinci pada Keputusan Menteri/Kepmenaker No 1135 tahun 1987 tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Alasan lahirnya Kepmen ini yaitu dalam rangka memasyarakatkan usaha kesehatan dan keselamatan kerja. Untuk itu diperlukan identitas berupa bendera Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
1. Arti dan Makna Lambang Pada Bendera K3
a. Bentuk lambang: Palang dilingkari roda bergigi sebelas berwarna hijau di atas dasar putih.
b. Arti dan Makna Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Palang: bebas dari kecelakaan dan sakit akibat kerja.
Roda gigi: bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
Warna putih: bersih, suci.
Warna hijau: selamat, sehat dan sejahtera.
Sebelas gerigi roda: 11 Bab dalam Undang-undang Keselamatan Kerja
2. Ketentuan Tentang Bendera K3
Berikut rincian informasi terkait ketentuan bendera K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja :
Bentuk: Segi empat.
Baca Juga: Asteroid Bisa Ditambang Warga Bumi?
Warna: Putih.
Ukuran: 900 x 1350 mm.
Lambang dan logo terletak bolak-balik pada kedua muka bendera dengan ketentuan sebagai berikut: