Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lana Saria mengatakan, kebijakan perizinan tambang minerba setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Minerba 2020 akan dipindahkan ke pusat, dimulai pada 10 Desember 2021.
Kebijakan perizinan tambang minerba tersebut disampaikan Lana pada sosialisasi yang digelar oleh Dinas Sumber Daya Mineral Kalimantan Selatan, terkait dengan implementasi UU no 3 tahun 2020 tentang Minerba.
Menurut UU Minerba 2020, penerbitan perizinan, pengawasan, serta pembinaan tambang minerba akan dipindahkan kewenangannya ke pusat.
Hal tersebut tercantum dalam pasal 35 ayat 4 UU Minerba 2020 yang menyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan perizinan tambang minerba.
UU Minerba juga dengan tegas mengatur pemulihan lingkungan setelah kegiatan tambang dilakukan. Jika tidak dilakukan, ada sanksi pidana nya.
Pengaturan kebijakan mengenai perizinan tambang dalam UU Minerba juga dibuat untuk meningkatkan tata kelola tambang minerba agar lebih efektif dan efisien.Â
Baca Juga: Kenali Profesi Geoteknik Engineer dalam Pertambangan
Meskipun menurut UU Minerba kewenangan perizinan tambang minerba ada di pusat, namun pemerintah provinsi masih memiliki kewenangan perizinan di sektor tertentu berikut pengawasan dan pembinaan melalui pendelegasian kewenangan.Â
Kendati kebijakan perizinan dan pengawasan usaha pertambangab dilakukan di pusat, namun Kementerian ESDM meminta pemerintah daerah tetap mempertahankan Dinas ESDM, karena masih berperan dalam pengelolaan pertambangan di daerah masing-masing.
Dengan adanya kebijakan perizinan tambang minerba yang diatur dalam UU Minerba 2020, diharapkan sinergi pusat dan daerah dalam rangka tata kelola tambang bisa semakin diperkuat.
Sebelum diimplementasikan, kebijakan ini terlebih dahulu akan dibuatkan Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah yang secepatnya akan diterbitkan.