ilmutambang.com – Pada Kamis (22/12/2022) salah satu anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY), yakni PT Kideco Jaya Agung (Kideco) telah mengajukan perpanjangan kontrak pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Head of Corporate Communications INDY, Ricky Fernando mengatakan, kontrak PKP2B Kideco akan akan habis pada 13 Maret 2023 mendatang. Oleh karenanya, saat ini perusahaan tengah menanti hasil evaluasi permohonan perpanjangan kontrak tersebut dari Kementerian ESDM.
“Kontrak Kideco akan berakhir pada tanggal 13 Maret 2023. Saat ini Kideco sudah mengajukan perpanjangan ke Kementerian ESDM,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kontrak Karya (KK) dan PKP2B diberikan Kementerian ESDM sebagai jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian setelah memenuhi persyaratan.
Keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 169 A Undang-Undang Minerba (mineral dan batubara) yang berlaku saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Ricky menjelaskan, saat ini total luas wilayah pertambangan Kideco mencapai 47.000 hektar (Ha) dengan luas wilayah operasional sekitar 15 ribu Ha. Sampai dengan Jumat (06/01/2023) belum diketahui berapa luas lahan Kideco yang akan ditambah pasca perpanjangan kontrak nantinya.
Dapat dikatakan, PT Kideco memiliki peran yang penting dalam menopang kinerja INDY beberapa tahun terakhir.
Sepanjang Januari-September 2022 lalu misalnya, perusahaan batubara yang 91 persen sahamnya dimiliki INDY (data 30 September 2022) tersebut menyumbang pendapatan US$ 2,21 miliar, setara sekitar 70 persen pendapatan konsolidasi INDY di periode tersebut yang berjumlah US$ 3,13 miliar.
Bisa dimaklumi dari sisi kinerja operasional, Kideco memang menjadi salah satu penopang utama kinerja produksi batubara INDY, seperti halnya di tahun 2022.