ilmutambang.com – Kecelakaan tambang (mining accident) adalah situasi yang terjadi pada kegiatan pertambangan dalam waktu mulai masuk hingga akhir jam kerja. Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) No. 555 K/26/M.PE/1995 pasal 39, kecelakaan tambang setidaknya harus memenuhi lima kriteria.
Adapun kelima kriteria kecelakaan tambang adalah sebagai berikut :
1. Benar-Benar Terjadi
Hal ini maksudnya bahwa kecelakaan tambang benar terjadi, dapat dibuktikan, terdapat korban, dan bukan merupakan kecelakaan yang disengaja (kriminal).
Untuk mengetahuinya, dibutuhkan investigator untuk mencari tahu penyebab kecelakaan tersebut.
2. Mengakibatkan Cedera Pekerja Tambang
Agar kecelakaan tersebut termasuk dalam kriteria kecelakaan tambang, maka orang yang cedera harus pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh kepala teknik tambang.
Jika yang cedera bukan pekerja tambang, maka kecelakaan tersebut tidak dapat disebut sebagai kecelakaan tambang.
3. Diakibatkan Kegiatan Tambang
Apabila kecelakaan yang menimpa pekerja tambang tidak terjadi akibat kegiatan tambang, maka kecelakaan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kecelakaan tambang.
Contoh, seorang pekerja tambang yang memancing ikan di kolam dekat tambang dan tenggelam, maka tidak dikategorikan sebagai kecelakaan tambang.
4. Terjadi pada Jam Kerja
Suatu kecelakaan dikategorikan kecelakaan tambang jika terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mengalami cedera.
Berbeda untuk tamu, kapanpun tamu tersebut mengalami kecelakaan selama terjadi di wilayah tambang atau proyek, maka dapat dikategorikan sebagai kecelakaan tambang.
5. Terjadi di Wilayah Kegiatan Tambang atau Proyek
Kecelakaan yang termasuk dalam kriteria kecelakaan tambang harus terjadi pada wilayah kegiatan tambang atau proyek.
Wilayah kegiatan tambang adalah sesuai dengan luasan yang tertera pada izin penambangan (PKP2B, KP, KK, IUP). Untuk wilayah proyek adalah wilayah di luar kegiatan tambang namun masih berkaitan.
Untuk itu penting bagi karyawan dengan posisi Safety Officer dalam dunia pertambangan.
Dalam kecelakaan tambang, juga terdapat klasifikasi kecelakaan tambang yang aturannya telah ditentukan oleh Kepmen No. 555 K/26?M.PE/1995 pasal 40, yaitu sebagai berikut:
1. Cedera Ringan
Cedera akibat kecelakaan tambang adalah cedera yang mengakibatkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 hari dan kurang dari 3 minggu, termasuk hari minggu dan libur.
2. Cedera Berat
Cedera akibat kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula selama lebih dari 3 minggu, termasuk hari minggu dan hari libur, serta menyebabkan pekerja tambang cacat tetap.