Langkah Reklamasi Pertambangan – Reklamasi tambang adalah kegiatan menciptakan daratan baru dengan melakukan pengurukan di lahan bekas tambang.
Reklamasi merupakan kegiatan yang wajib dilakukan perusahaan tambang pasca kegiatan tambang. Terdapat sanksi bagi perusahaan jika tidak melakukan reklamasi, yakni berupa pidana 5 tahun serta denda Rp 100 miliar.
Sesuai dengan UU Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) No. 3 Tahun 2020, tujuan dilakukan reklamasi yaitu untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem lahan tambang agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Agar kegiatan reklamasi berjalan sesuai tujuan, terdapat beberapa tahapan yang sebaiknya dilakukan perusahaan. Berikut rinciannya:
- Revegetasi di Area Tambang
Salah satu proses awal dari kegiatan reklamasi adalah revegetasi. Kegiatan ini merupakan usaha penanaman kembali pada lahan bekas tambang menggunakan berbagai tumbuhan.
Agar berhasil, revegetasi perlu diawali dengan melakukan pembersihan area tambang. Pembersihan harus diutamakan pada limbah yang memiliki kandungan logam berat berbahaya, misalnya merkuri.
- Pemilihan Vegetasi (Tumbuhan)
Tidak semua tumbuhan dapat ditanam pada wilayah pertambangan untuk menanggulangi kerusakan yang telah terjadi.
Tiga tahap yang harus diperhatikan untuk memilih vegetasi. Pertama adalah memilih cover crops plant, menanam fast growing plant dan terakhir menanam kembali indigenous species.
- Melakukan Pengawasan dan Pengontrolan Jangka Panjang
Kegiatan reklamasi biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama. Agar proses reklamasi berjalan lancar, maka dibutuhkan pengawasan dan pengontrolan oleh pihak perusahaan.
Perusahaan bisa bekerja sama dengan masyarakat lokal untuk melakukan pengawasan lahan tambang yang tengah di reklamasi.
Itu dia tiga langkah yang sebaiknya dilakukan perusahaan demi keberhasilan reklamasi di lahan bekas tambang. Semakin banyak perusahaan menerapkan tahapan reklamasi pertambangan, maka dipastikan semakin sejahtera alam serta kehidupan manusia.