MinerbaBatubaraMengenal SIMBARA, Aplikasi Kelola Minerba secara Transparan

Mengenal SIMBARA, Aplikasi Kelola Minerba secara Transparan

SIMBARA adalah bentuk sinergi dari Kementerian/Lembaga untuk tata kelola mineral dan batubara (minerba) yang lebih baik. Di dalamnya meliputi ekosistem pengawasan terintegrasi bagi seluruh aplikasi pengelolaan dan pengawasan serta menjadi muara data minerba.

SIMBARA mengintegrasikan seluruh proses kegiatan mulai dari single identity dari wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP, serta ekspor dan pengangkuran dan devisa hasil ekspor.

Di era digitalisasi teknologi seperti saat ini, integrasi proses bisnis dan integrasi data antar Kementerian/Lembaga (K/L) seharusnya mudah dan dapat dilakukan. Sehingga ini dapat menjadi kunci penting perbaikan tata kelola dan penguatan pengawasan serta perbaikan layanan bagi dunia usaha. 

Baca Artikel  Hapus 10 E-mail Per-Hari, Hemat Ribuan Ton Batubara

Karena K/L memiliki berbagai tugas, fungsi dan tanggung jawab yang harus dikoordinasikan untuk menciptakan sebuah ekosistem yang baik dalam mengelola kekayaan negara yang maksimal, yang kemudian dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Pada Selasa (08/03), secara simbolis Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian dan Lembaga (SIMBARA) ini diluncurkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

Dengan demikian Kementerian Keuangan bersama-sama dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan dan juga Bank Indonesia telah sepakat berupaya dan berikrar untuk membuat ekosistem pengelolaan mineral dan batubara yang terintegrasi dari hulu hingga ke hilir.

Baca Artikel  Akibat Covid-19 Produksi Batubara RI 2020 Anjlok

Diharapkan SIMBARA ini akan menyediakan tata kelola yang makin pasti, makin transparan, akuntabel dan akurat, yang memberikan kepastian bagi penerimaan negara dan juga dari sisi dunia usaha.

Dan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3, yaitu bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

Mungkin kalian suka baca :

Artikel Terbaru

Artikel Populer