Izin pertambangan Indonesia – Dalam melaksanakan aktivitas pertambangan di Indonesia harus memiliki izin yang telah diatur oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.Â
Semua kegiatan eksplorasi sumber daya alam harus memenuhi persyaratan terutama dalam perizinan.
Sebab, eksplorasi sumber daya alam berkaitan erat dengan kelangsungan hidup manusia dalam jangka panjang.Â
Berikut jenis-jenis izin pertambangan dan cakupan kegiatannya sebagai berikut:
- Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi
Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi dan Studi Kelayakan.
Masa berlaku IUP Eksplorasi diberikan paling lama 8 tahun untuk mineral logam; 7 tahun untuk Batubara, mineral bukan logam jenis tertentu; dan 3 tahun untuk Mineral bukan logam dan batuan.
- Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi (IUPK) Eksplorasi
Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi (IUPK) Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi dan Studi Kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. Izin IUPK Eksplorasi diberikan oleh Menteri dan masa berlaku sama dengan IUP Eksplorasi. - Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi)
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi, yaitu konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian dan pengangkutan serta penjualan.
Masa berlaku IUP Operasi Produksi diberikan paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 10 tahun untuk mineral logam, batubara, mineral bukan logam jenis tertentu; 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun untuk mineral bukan logam; dan 5 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun untuk batuan.
- Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK Operasi Produksi)
Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP) adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan kegiatan operasi produksi.
Izin IUPK Operasi Produksi diberikan oleh Menteri dengan masa berlaku sama dengan IUP Operasi Produksi.
- IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian
Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian (IUP OPK) untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian adalah izin usaha yang diberikan untuk membeli, mengangkut, mengolah dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya.
Baca Juga: Yes, Tambang Batubara Masih Legit Bagi Perbankan
Masa berlaku IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun setiap kali perpanjangan.
- IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan Dan Penjualan
Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan (IUP OPK) untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.
- IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan)
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti, yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.
Masa berlaku IUJP diberikan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun setiap kali perpanjangan.