Pemerintah Indonesia menaruh harapan sangat besar kepada para mahasiswa untuk dapat meningkatkan nilai tambah dan nilai manfaat industri tambang.
Agar generasi muda Indonesia dapat berperan lebih luas dan penting lagi dalam mengelola industri pertambangan.
Peran serta mahasiswa dalam industri pertambangan dapat dilakukan melalui beberapa tahap, seperti bekal pengetahuan tentang tata kelola pertambangan yang baik.
Sebab, generasi muda akan menggantikan sumber daya manusia yang bekerja di industri pertambangan kini.
Generasi muda dan akademisi dapat ikut serta dalam memajukan industri pertambangan berbasis teknologi maju.
UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dijabarkan dalam PP No.23/2010, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, mengamanatkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi wajib melaksanakan peningkatan nilai tambah (PNT) terhadap produknya melalui proses pengolahan dan/atau pemurnian.
Penetapan kebijakan PNT mineral itu dilatarbelakangi oleh kegelisahan ketika menyaksikan kenyataan bahwa Indonesia mengekspor material kasar (bahan mentah) berharga murah, diolah di negara pengimpor, kemudian dijual kembali ke Indonesia dalam bentuk hasil olahan dengan harga tinggi.
Agar terbebas dari kegelisahan itu, salah satu kunci solusi terbaik adalah melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sendiri.
Baca Juga: Naik Terus! Harga Batubara Meroket Gara-gara Indonesia
Teknologi pengolahan dan pemurnian sesungguhnya tidaklah rumit dan dapat dilakukan oleh putra-putri bangsa sendiri.
Jika proses pengolahan dan pemurnian dilakukan di dalam negeri, maka ini akan dapat memberikan dampak positif terhadap berbagai hal, seperti tenaga kerja, penerimaan negara dan multiplier effect lainnya.