Jangka waktu kegiatan usaha tambang mineral dan batubara (minerba) di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
Dari dokumen Rancangan PP Pasal 53 tersebut, jangka waktu kegiatan usaha tambang untuk IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat memberikan perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan.
Sementara bagi pemegang IUP umum atau non BUMN memiliki batasan waktu perpanjangan masa usaha produksi, antara lain :
- IUP yang tidak terintegrasi dengan proses hilirisasi minerba masa perpanjangan kontrak sebagai berikut :
-
- Komoditas mineral logam dapat dua kali perpanjangan masing-masing 10 tahun,
- Mineral bukan logam dapat dua kali perpanjangan masing-masing 5 tahun,
- Mineral bukan logam jenis tertentu dapat perpanjangan dua kali masing-masing 10 tahun,
- Batuan dapat perpanjangan dua kali masing-masing 5 tahun,
- Batubara dapat dua kali perpanjangan masing-masing 10 tahun.
Jika perpanjangan telah dilakukan dua kali, maka usaha tambang yang tidak terintegrasi dengan hilirisasi tersebut harus mengembalikan Wilayah IUP nya kepada Menteri.
Namun, bagi yang terintegrasi dengan kegiatan hilirisasi, maka jangka waktu usaha produksi dapat diberikan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan.
Baca Juga: Kideco Jadi Kunci Dongkrak Produktivitas Kinerja INDY
Artinya, bagi pemegang IUP yang usaha tambangnya terintegrasi dengan hilirisasi dan BUMN tidak diberikan batas waktu produksi.
Namun bagi mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan atau pemurnian (smelter) diberikan jangka waktu hingga 30 tahun.
Begitu juga dengan batu bara yang terintegrasi dengan pengembangan dan atau pemanfaatan diberikan jangka waktu hingga 30 tahun.