Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, proyek gasifikasi batubara alias dimethyl ether (DME) bakal mulai produksi pada 2027 mendatang. Proyek ini ditaksir bisa mendatangkan investasi asing sebesar US$2,1 miliar atau setara Rp33 triliun.
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan rencana Kawasan Industri Khusus Tanjung Enim yang akan dijadikan wilayah proyek DME seluas 161,32 hektare. Saat ini, kawasan tersebut sedang dalam tahap evaluasi untuk ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Melihat manfaatnya sendiri, dengan adanya proyek gasifikasi batubara dapat menekan impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebesar 1,4 juta ton per tahun.
Selain itu, akan ada penghematan devisa LPG impor sebesar Rp9,14 triliun per tahun dan proyek ini diklaim bakal menyerap tenaga kerja 10.600 orang pada tahap konstruksi dan 8.000 orang pada tahap operasi.
Untuk mendorong proyek ini, Arifin menyebut pihaknya perlu mendapat dukungan, antara lain pengurangan tarif royalti batubara khusus untuk gasifikasi batubara sebesar 0 persen.
Terkait dalam izin operasional, izin prinsip dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah terbit, tetapi masih menunggu revisi UU Cipta Kerja.
Selain itu demi mendukung keberhasilan proyek DME, dibutuhkan pula regulasi harga batubara khusus untuk peningkatan nilai tambah demi keperluan gasifikasi yang dilaksanakan di mulut tambang dan rancangan perpres tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga DME sebagai bahan bakar pengganti LPG.