Senin, September 16, 2024
Ilmu TambangSejak Kapan Investasi Asing Minerba Masuk Ke Indonesia?

Sejak Kapan Investasi Asing Minerba Masuk Ke Indonesia?

Menurut pengamat kebijakan pertambangan, Ir. Rachman Wiriosudarmo, sejarah investasi asing sektor Mineral dan Batubara (Minerba) masuk ke Indonesia berawal ketika dikeluarkannya Tap MPRS Nomor XXII/MPRS/1996 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan.

Tap MPRS tersebut juga menjadi cikal bakal dasar hukum mengenai kebijakan ekonomi dan pembangunan yang membutuhkan investasi asing berupa penanaman modal guna mempercepat perbaikan ekonomi dan pembangunan Indonesia.

Kehadiran Tap MPRS tersebut kemudian mendorong adanya investasi asing di sektor Mineral dan Batubara (Minerba) dengan dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan.

Kedua UU tersebut dibutuhkan karena kegiatan minerba perlu mendapatkan dukungan modal besar sebagai upaya percepatan pembangunan.

Baca Artikel  Batubara Selamatkan Inggris dari Krisis Listrik

UU tersebut juga menjadi dasar bagi adanya Kontrak Karya (KK) tambang minerba serta jaminan investasi.

Perusahaan asing pertama yang berinvestasi di sektor minerba Indonesia adalah Freeport. Pada masa itu, masih digunakannya KK generasi pertama dan perusahaan tidak terikat dengan ketentuan UU manapun karena kedudukannya sebagai perusahaan asing.

Baca Juga: Inilah Kota Tambang Leoben Austria! Tertarik Berkunjung?

Seiring berjalannya waktu, sektor minerba mengalami perkembangan terkait dengan regulasi.

Seperti adanya penetapan kebijakan yang mendorong ekspor, serta adanya seleksi ketat terhadap perusahaan asing yang akan berinvestasi.

Sektor minerba Indonesia juga semakin melakukan upaya proteksi terhadap produk dan investasi asing.

Mungkin kalian suka baca :

Artikel Terbaru

Artikel Populer