Ilmu TambangSimak Nih! Pengertian Land Clearing di Pertambangan

Simak Nih! Pengertian Land Clearing di Pertambangan

Land Clearing (Pembukaan Lahan) adalah proses pembersihan hingga penyiapan lahan untuk menjadi suatu tempat yang digunakan untuk melakukan berbagai aktivitas. 

Tidak terbatas hanya untuk pemukiman saja, tetapi juga untuk pembangunan infrastruktur, pengembangan perkebunan dan pertambangan dan lainnya.

Sebelum kegiatan pembukaan lahan dilakukan, maka terlebih dahulu harus melakukan:

  1. Survei Tata Batas

Untuk menentukan batas lahan, mengetahui ukuran luas wilayah konsesi, mendesain peta wilayah dan mencatat tata guna tanah di sekitar tata batas, termasuk bentang alam (parit dan sungai).

  1. Penyusunan Tata Ruang

Menyusun jaringan jalan penghubung keluar dan masuk lokasi, penentuan TR (Transport Road) dan CR (Collection Road), rencana pembagian blok, luas setiap blok, rencana lokasi pemukiman karyawan dan bangunan lainnya serta lokasi sumber material penimbunan dan pengerasan jalan.

  1. Blocking
Baca Artikel  Semester 1 Laba Perusahaan Holding Kideco Nyaris 3 T

Menyusun layout lahan ke dalam blok-blok dengan ukuran yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan. 

  1. Membuat Bentuk Jalan dan Jembatan

Pembuatan jalan bertujuan untuk memudahkan transportasi alat land clearing. 

  1. Imas dan Tumbang

Imas adalah melakukan penebangan pohon (hutan sekunder) yang berdiameter antara 7,5 s.d 15 cm. Hal ini dilakukan agar memudahkan kegiatan penumbangan pohon.

Baca Juga: Ssst! Indonesia Punya 7.000 Ton Uranium, Ini Lokasinya..

Tumbang adalah menumbang pohon yang berdiameter di atas 15 cm dengan tinggi sisa tumbangan 60 cm. 

Mungkin kalian suka baca :

Artikel Terbaru

Artikel Populer