Selasa, September 17, 2024
Ilmu TambangWajib Tahu! Ini Tahapan Rehabilitasi di Wilayah Penambangan

Wajib Tahu! Ini Tahapan Rehabilitasi di Wilayah Penambangan

Tahapan rehabilitasi di wilayah penambangan — Operasi penambangan dianggap sangat sedikit memperdulikan aspek lingkungan, seperti melakukan penebangan pohon dan hutan yang sudah ada sebelumnya. 

Namun, perusahaan tambang sebenarnya diwajibkan untuk mengembalikan fungsi lahan/hutan yang sebelumnya dikupas, yakni dengan melakukan rehabilitasi. 

Rehabilitasi merupakan suatu kegiatan memperbaiki dan memulihkan kembali lahan yang rusak akibat kegiatan usaha penambangan, salah satu contohnya adalah dengan melakukan penanaman kembali vegetasi dan penyuburan kembali lahan.

Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan.

Berikut ini 5 tahapan rehabilitasi di area tambang:

Baca Juga : Polandia Jadikan Tambang Garam untuk Rehabilitasi Covid

  1. Top Soiling and Rehandling
Baca Artikel  Menelisik Potensi Perkembangan Emas di Jawa Timur

Tanah pucuk (top soil) adalah lapisan tanah pada horizon teratas yang mengandung unsur hara, artinya tanah pucuk ini masih memiliki tingkat kesuburan yang cukup baik untuk ditanami vegetasi, sehingga Top Soil perlu disimpan pada suatu tempat yang dinamakan Top Soil Stockpile (TSSP) yakni tempat penyimpanan sementara top soil untuk nantinya dipergunakan kembali dalam rehabilitasi.

Mungkin kalian suka baca :

Artikel Terbaru

Artikel Populer