Senin, Oktober 7, 2024
Ilmu TambangWajib Tahu Nih, Apa Itu Revegetasi Lahan Tambang..

Wajib Tahu Nih, Apa Itu Revegetasi Lahan Tambang..

Revegetasi lahan pasca tambang adalah usaha mengembalikan ekosistem bekas tambang, sehingga flora dan fauna dapat tumbuh dan berkembang lagi di sana.

Upaya ini dilakukan untuk seluruh lahan dengan tutupan permukaan yang kurang baik. Yaitu semua wilayah yang terdampak langsung maupun tidak dari aktivitas pertambangan.

Revegetasi lahan bekas tambang lebih diutamakan untuk daerah hulu. Biasanya dampak operasi pertambangan pada daerah hulu itu jauh lebih besar jika dibandingkan dengan daerah hilir.

Untuk memulai upaya ini, maka diperlukan perencanaan matang dengan memulainya dari analisa tanah, pemilihan jenis tanaman, mempersiapkan bibit, mempersiapkan lahan, hingga mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten.

Semua pelaku revegetasi harus melewati suatu pelatihan, sebab ini berkaitan langsung dengan berhasil atau tidaknya proses revegetasi lahan bekas tambang.

Baca Artikel  Pertambangan Berkelanjutan, Kunci Utama Menjaga Lingkungan

Karena setiap lahan memiliki karakter berbeda, maka pemilihan jenis vegetasi harus dipertimbangkan, sehingga revegetasi dapat maksimal.

Namun, penanaman pada tahap awal biasanya dilakukan dengan menanam tanaman jenis cover crop seperti rumput maupun gulma. Kemudian menanam tanaman lokal (indigenous species) untuk menjaga keanekaragaman hayati lokal.

Tahap terakhir adalah penanaman tanaman yang cepat tumbuh untuk menyediakan ekosistem udara dan suhu yang sesuai dengan lingkungan.

Biasanya, pemilihan tanaman disesuaikan dengan tujuan pasca tambang. Misalnya, lahan akan dijadikan sebagai hutan produktif.

Baca Juga: Tanpa Disadari, Kontribusi Tambang Besar Bagi Indonesia

Upaya Revegetasi pasca tambang rupa-rupanya bukan hanya mengenai mengembalikan ekosistem hutan seperti sedia kala. Namun juga melibatkan pengawasan dan pengontrolan.

Baca Artikel  Batubara Indonesia Diekspor Terangi Negara Lain

Pembersihan gulma disusul dengan pemupukan dan pengelolaan hama. Pengawasan terhadap jenis tanaman peneduh harus dilakukan hingga melewati masa kritis 1-2 tahun sejak masa tanam.

Mungkin kalian suka baca :

Artikel Terbaru

Artikel Populer