Waspadai Dampak Pertambangan Mineral Ilegal!

Waspadai Dampak Pertambangan Mineral Ilegal!
Waspadai Dampak Pertambangan Mineral Ilegal!

Pertambangan mineral ilegal memberikan dampak negatif lebih banyak, karena sudah pasti beroperasi tanpa izin serta peraturan yang berlaku.

Sisi ekonomi, sosial dan lingkungan menjadi tiga sisi yang terdampak langsung akan adanya pertambangan ilegal.

Pertambangan ilegal sendiri mengacu kepada kegiatan penambangan atau penggalian Sumber Daya Alam (SDA) yang dilakukan oleh perusahaan tidak memiliki izin, prosedur operasional, aturan dari pemerintah maupun prinsip penambangan yang baik dan benar, atau biasa disebut dengan Good Mining Practice.

Terdapat beberapa wilayah di Indonesia dimana pertambangan ilegal bermunculan seperti di, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, dan Jambi. Bahkan di Samarinda, pertambangan ilegal mulai menjarah pemakaman Covid-19.

Baca Artikel  Top! 5 Ekskavator ‘Raksasa’ Terbesar di Dunia

Berikut ini dampak-dampak yang harus diwaspadai akibat pertambangan ilegal adalah:

  • Dampak Ekonomi

Pertambangan ilegal mengeksploitasi sumber daya alam secara masif, lalu mendistribusikan dan menjual hasil tambangnya secara ilegal.

Sementara, pertambangan menjadi salah satu pemasukan utama APBN, sehingga pertambangan ilegal akan merugikan negara.

  • Dampak Lingkungan

Lingkungan menjadi dampak yang paling dirugikan dari pertambangan ilegal, karena dapat menimbulkan:

  • Penurunan kualitas lingkungan
  • Pencemaran lingkungan
  • Menyebabkan longsor dan banjir
  • Berkurangnya populasi dan habitat satwa
  • Dampak Sosial

Masyarakat sekitar juga berpotensi terdampak akan pertambangan ilegal. Terlebih jika perusahaan ilegal tersebut mengabaikan keselamatan pekerja dan lingkungan kerja.

Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh pertambangan ilegal juga dapat mengurangi mata pencaharian masyarakat sekitar.

Baca Artikel  Simak Cara Mendapatkan Izin Usaha Pertambangan!

Baca Juga : Kenali Ketentuan Tindak Pidana di Bidang Pertambangan

Dampak-dampak tersebut dapat diminimalisir atau bahkan ditiadakan jika kegiatan penambangan memang dilakukan oleh perusahaan pertambangan yang legal dan diatur oleh pemerintah.

Karena perusahaan pertambangan legal akan melakukan riset mendalam sebelum membuka lahan pertambangan.

Perusahaan pertambangan juga akan berupaya untuk mengelola limbah tambang dan melakukan tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR), di mana akan melibatkan masyarakat sehingga tidak hanya perusahaan saja yang mendapatkan keuntungan melainkan masyarakat sekitar.