Ketentuan tindak pidana di bidang pertambangan merupakan salah satu bentuk pengendalian negara yang menguasai secara penuh segala kekayaan yang terkandung di dalam bumi dan dipergunakan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat.
Secara garis besar ketentuan mengenai bidang pertambangan tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Â
Ketentuan ini mengatur sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral dan batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.Â
- Tindak Pidana Melakukan Pertambangan Tanpa Izin
Kegiatan pertambangan di Indonesia dilakukan oleh perusahaan tambang yang telah memiliki izin resmi. Jika tidak memiliki izin resmi, maka operasional perusahaan tambang akan termasuk dalam tindakan pidana. Hal ini karena pertambangan tidak resmi memiliki dampak terutama pada aspek lingkungan.
Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tidak resmi, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
- Tindak Pidana Menyampaikan Data Laporan Palsu
Dalam melaksanakan kegiatan pertambangan, dibutuhkan data atau keterangan yang benar dan akurat, dibuat oleh pelaku usaha yang bersangkutan seperti data studi kelayakan, laporan kegiatan usaha, serta laporan penjualan hasil tambang yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perbuatan memberikan data atau laporan yang tidak benar sudah diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Di bidang pertambangan sendiri, pemalsuan surat sudah diatur secara khusus dan pelakunya dapat dipidana dengan denda penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
Baca Juga : Waduh! Di 5 Wilayah Ini Marak Tambang Ilegal
- Tindak Pidana Melakukan Eksplorasi Tanpa Hak
Kegiatan eksplorasi pertambangan juga harus didasarkan pada izin yang dikeluarkan pemerintah yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK). Jika tidak ada izin tersebut, maka perbuatan pidana eksplorasi tanpa hak akan dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 200 juta rupiah.
- Tindak Pidana Pencucian Barang Tambang
Kegiatan pencucian barang tambang dikenal dengan nama mining laundering. Ketentuan untuk tindak pidana pencucian barang tambang adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
- Tindak Pidana Menghalangi Kegiatan Usaha Pertambangan
Gangguan yang terjadi pada aktivitas pertambangan oleh pengusaha tambang yang telah memperoleh izin resmi, seperti misalnya warga yang merasa dirugikan dan melakukan protes dengan menghalangi kegiatan pertambangan juga termasuk dalam tindak pidana.