Ketika bekerja di dunia tambang tentunya seorang pekerja memiliki tantangan dan risiko yang cukup besar. Keadaan tersebut membuat para pekerja tambang wajib memahami istilah dan prosedur kerja ketika berada di lapangan.
Nantinya penggunaan istilah keselamatan inilah yang membantu para pekerja untuk melakukan kegiatan sesuai standar operasi pertambangan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Minerba telah menerbitkan peraturan baru mengenai Keselamatan Pertambangan melalui Keputusan Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Nomor 185.K/37.04/DJB/2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan, Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berikut 4 istilah keselamatan yang wajib diketahui para pekerja tambang:
- Keselamatan Pertambangan
Keselamatan pertambangan adalah istilah yang menggambarkan segala kegiatan yang meliputi pengelolaan keselamatan dan keselamatan operasional pertambangan. - Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan
Penggunaan kata keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan ini dipakai saat menjelaskan kegiatan yang menjamin dan melindungi para pekerja agar senantiasa sehat.
Baca Juga: 3 Alasan Mengapa Pekerja Tambang Gajinya Besar
Hal ini dilakukan melalui upaya pengelolaan keselamatan kerja, lingkungan kerja, kesehatan kerja, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
- Keselamatan Operasi Pertambangan
Istilah kata ini mengartikan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi operasional tambang yang aman, efisien, dan produksi melalui berbagai upaya.
Di antaranya pengelolaan, sistem, dan pelaksanaan pemeliharaan atau perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan, pengamanan instalasi, kompetensi tenaga teknik, kelayakan sarana prasarana instalasi, dan peralatan pertambangan, dan evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan.
- Kelayakan Operasi
Kelayakan operasi adalah istilah yang merujuk pada serangkaian pengujian yang berkala terhadap peralatan pertambangan yang menjelaskan bahwa peralatan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan pertambangan.
Di samping itu, petunjuk teknis ini bertujuan untuk memberikan standarisasi dalam pemenuhan persyaratan teknis Keselamatan, Pertambangan, Mineral dan Batubara.