Kaidah Konservasi
Selain mengetahui koordinasi letak geografis, wilayah tambang juga harus memiliki kaidah konservasi. Kewajiban konservasi telah diatur di dalam Pasal 96 dan 141 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yang mengarahkan kepada pendekatan jangka panjang dan bijaksana untuk mengembangkan dan memanfaatkan bahan galian tambang.
Memiliki Daya Dukung Lingkungan Hidup
Daya dukung lingkungan merupakan kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Penentuan daya dukung lingkungan hidup, dilakukan dengan cara mengetahui kapasitas lingkungan alam dan sumber daya untuk mendukung kegiatan masyarakat yang menggunakan ruang bagi kelangsungan hidup.
Dapat Dilakukan Optimalisasi Sumber Daya Mineral dan Batubara yang Baik
Pengoptimalisasian sumber daya mineral dan batubara harus dapat dipastikan sebelum kegiatan pertambang dilakukan. Jika hal ini tidak dilakukan, maka lingkungan akan rusak secara sia-sia, tanpa ada hasil yang baik bagi kelangsungan hidup masyarakat Indonesia.
Memperhitungkan Tingkat Kepadatan Penduduk
Di wilayah pertambangan tertentu bisa ditemukan area pemukiman masyarakat yang jaraknya cukup jauh dari pusat pertambangan. Maka dari itu, sebelum lokasi tersebut menjadi lokasi yang memiliki sertifikat, pemerintah telah memperhitungkan tingkat kepadatan penduduknya. Hal ini bertujuan agar penduduk yang tinggal dan hidup di sekitar lokasi pertambangan dapat dipindahkan terlebih dahulu atau dijadikan pekerja tambang.
Namun, perlu diketahui, sebuah lokasi pertambangan yang baik perlu memiliki luas yang mencapai ribuan hektar. Hanya perusahaan tambang berizin WIUP atau WIUPK yang berhak menjalan proyek pertambangan sumber daya mineral atau batubara.




