Dalam menentukan kriteria wilayah pertambangan yang baik tidak boleh dilakukan secara sembarang, mengingat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun telah mengeluarkan berbagai kebijakan signifikan terkait pengoperasion tambang yang baik dan benar.
Melansir laman semnas.big.go.id, alat yang efektif untuk mengetahui wilayah pertambangan yang baik adalah dengan mengkombinasikan Sistem Informasi Geografis (SIG) dan Analytical Hierarchy Process (AHP). Di samping itu, dalam mendapatkan sertifikat lokasi pertambangan yang baik, pemilik tambang harus mengantongi izin dari kementerian ESDM.
Kendati terdengar rumit, pemilik tambang perlu menyimak ulasan kriteria wilayah pertambangan yang baik menurut kementrian ESDM.
Sudah Memiliki Ketersediaan Data
Area pertambangan yang baik harus memiliki ketersedian data, potensi, dan informasi geologi. Semua ketersedian data ini akan memberikan penggambaran terkait adanya sumber daya mineral atau batubara yang diperoleh dari hasil penjelajahan lapangan.
Mempunyai Potensi Mineral
Lokasi atau Wilayah Pertambangan (WP) tentunya harus mempunyai potensi mineral atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintah yang merupakan bagian dari Tata Ruang Nasional.
Baca Juga : Kenali 10 Mata Kuliah Teknik Pertambangan untuk Sarjana
Koordinasi Letak Geografis yang Akurat
Selanjutnya, wilayah perambangan yang baik harus memiliki koordinasi letak geografis yang akurat. Setelah proses eksplorasi selesai dilakukan, temuan koordinat lokasi yang diprediksi kuat memiliki sumber daya mineral atau batubara akan diberikan kepada Kementerian ESDM sebelum nantinya wilayah tersebut dilelang.