Industri pertambangan berperan penting bagi kemajuan teknologi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Industri pertambangan mineral dan batubara (minerba) menjadi pemasok kedua terbesar Penerimaan Negara Bukan Pajak Negara (PNBP) pada tahun 2020 hingga saat ini.
Namun sayangnya, industri pertambangan masih memiliki stigma buruk yakni sering dianggap perusak alam karena tidak memikirkan konservasi alam. Padahal, saat ini sudah banyak perusahaan tambang yang menerapkan Good Mining Practice (GMP) demi menjaga lingkungan areal sekitar tambang.
Lalu, apa itu Good Mining Practice?
Good Mining Practice adalah proses kegiatan pertambangan yang menerapkan kaidah penambangan yang baik seperti melaksanakan konservasi bahan galian, mengendalikan dan memelihara fungsi lingkungan, menjamin keselamatan pekerja sampai menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.
GMP juga sistem pertambangan yang mengikuti dan menaati aturan serta terencana dengan baik. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pasal 3 (3), Good Mining Practice meliputi 6 aspek, yaitu:
- Teknis pertambangan.
- Konservasi Mineral dan Batubara.
- K3 (Keselamatan, Kesehatan, dan Kerja).di pertambangan
- Keselamatan operasi pertambangan.
- Pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, Reklamasi dan Pascatambang, serta Pasca Operasi.
- Pemanfaatan dan penerapan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan.
Kegiatan penambangan yang baik seharusnya bukan hanya mengupas tanah penutup, mengambil bahan galian dan membiarkan begitu saja. Namun, perlu juga memperhatikan kelestarian lingkungan alam serta kesehatan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Baca Juga: Demi Mendukung Green Mining, Pebisnis Perlu Lakukan Ini!
GMPz harus diimplementasikan dengan penuh kesadaran dan ketelitian, serta saling mengawasi oleh semua pihak yang turut berperan dalam kegiatan penambangan.