Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak direncanakan, tidak dikendalikan dan tidak diinginkan yang mengakibatkan cedera, kerusakan alat, produksi terhenti atau bahkan ketiga-tiganya.
Khususnya di pertambangan, kecelakaan kerja memang tidak dapat diprediksi. Kegiatan usaha pertambangan termasuk suatu kegiatan yang padat modal dan padat karya serta memiliki resiko kerugian dan resiko kecelakaan yang cukup tinggi.
Melihat resiko kecelakaan yang cukup tinggi, tidak ada salahnya bagi kamu yang tertarik bekerja di industri ini untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja hal-hal serta kriteria kecelakaan yang biasa terjadi di tambang.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor: 555.K/26/M.PE/1995 soal Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Pertambangan Umum, kecelakaan di pertambangan tambang setidaknya harus memenuhi lima kriteria sebagai berikut:
- Benar- Benar Terjadi
Kecelakaan memang benar terjadi apa adanya, dapat dibuktikan, ada korbannya dan bukan merupakan kecelakaan yang disengaja (kriminal).
- Mengakibatkan Cedera Pada Pekerja Tambang atau Orang yang Diberi Izin Oleh KTT
Orang yang cedera harus pekerja tambang dan tamu yang memasuki wilayah konsesi dan telah mendapat izin dari Kepala Teknik Tambang (KTT).
- Akibat Kegiatan Usaha Pertambangan
Kecelakaan terjadi akibat kegiatan pertambangan dan penambangan. Pertambangan adalah semua proses mulai dari hulu sampai hilir atau dari prospeksi sampai ke pemasaran, sedangkan penambangan adalah proses pengambilan bahan galian mineral atau batubara.
- Terjadi Pada Jam Kerja Pekerja Tambang yang Mendapat Cedera atau Setiap Saat Orang yang Diberi Izin
Kecelakaan terjadi pada jam kerja bagi pekerja tambang. Sementara bagi tamu, kapanpun tamu mengalami kecelakaan selama itu terjadi di area wilayah pertambangan atau wilayah proyek.
- Terjadi Pada Wilayah Kegiatan Usaha Pertambangan atau Wilayah Proyek
Kecelakaan harus terjadi pada wilayah kegiatan usaha pertambangan. Wilayah kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan luasan yang tertera pada ijin penambangan (PKP2B, KP, KK, IUJP).
Sementara wilayah proyek adalah wilayah di luar wilayah kegiatan usaha pertambangan, namun masih berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
Demikian ulasan seputar penjelasan mengenai kriteria kecelakaan tambang yang perlu diketahui serta ditinjau bersama.
Semoga dengan penjelasan di atas, pihak perusahaan maupun pekerja dapat menjadi lebih waspada lagi terhadap setiap kegiatan produktivitas yang menyangkut pertambangan, sehingga terjadinya kecelakaan kerja dapat diminimalisir sekecil mungkin.