Untuk dapat menyeimbangkan permintaan energi ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan target untuk pembangkit listrik hingga 135,5 GW pada tahun 2025, dan dituangkan dalam Peraturan Presiden (PerPres) No.22 / 2017.
Pasokan energi primer di Indonesia terutama didasarkan pada bahan bakar fosil seperti minyak, gas, dan batubara.
Kebijakan energi nasional menetapkan proporsi sumber energi pada tahun 2025 yaitu minyak (20%), gas (30%), batubara (33%), dan energi baru-terbarukan (17%).
Sektor pembangkit listrik adalah konsumen batubara terbesar di Indonesia.
Peningkatan konsumsi batubara sangat signifikan di sektor pembangkit listrik, yaitu dari 56 juta ton pada 2006 dan diperkirakan menjadi 123,2 ton pada 2025.
Sementara Indonesia sendiri memiliki sumberdaya batubara sebesar 149,009 miliar ton dan cadangan sebesar 37,604 miliar ton (data Badan Geologi pada tahun 2018).
Mengingat batubara memiliki sifat tak terbarukan dan dihasilkan dari proses geologi selama puluhan bahkan ratusan juta tahun, maka sangatlah disayangkan apabila pemanfaatannya tidak memiliki nilai tambah.
Selain itu, pembakaran batubara untuk keperluan pembangkit listrik juga menghasilkan “limbah padat berbahaya dan beracun”.
Pengembangan dan penelitian harus dilakukan terkait dengan penggunaan batubara dan pemanfaatan limbah batubara, antara lain gas metana batubara (coal bed methane), batubara tercairkan (liquified coal), batubara tergaskan (gasified coal), atau pemanfaatan “limbah” batubara untuk menghasilkan sumberdaya non-konvensional yang menambah nilai dan efisiensi penggunaan batubara di Indonesia.




