Batubara Tetap Jadi Sumber Energi Utama Hingga 2050
Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan dengan target PNBP untuk minerba yang hanya sebesar Rp 32,7 triliun
“Capaian ini menunjukkan bahwa sektor energi dan sumber daya mineral, selain perannya memastikan pasokan energi yang terjangkau dan nilai tambah domestik, juga memiliki pengaruh besar terhadap pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi”, lanjut Arcandra.
Kementerian ESDM juga telah menetapkan harga batubara khusus untuk pembangkit listrik dalam negeri sebesar US$70 per ton.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Pemerintah berharap dengan diterbitkannya Kepmen 139/2018 harga jual listrik berbahan baku batubara dari PLTU tetap terjaga sehingga dapat melindungi daya beli masyarakat dan industri yang kompetitif.
Di akhir Arcandra juga menegaskan dengan langkah yang agresif seperti ini, Indonesia yakin target investasi dapat tercapai dan juga beberapa lembaga pemeringkat investasi telah meningkatkan peringkat Indonesia.
Pada akhirnya sehingga nantinya diharapkan akan semakin banyak investasi yang akan datang ke Indonesia di masa depan khususnya di sektor pertambangan.




