ilmutambang.com – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Ridwan Djamaluddin mengatakan capaian realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sub sektor Minerba tahun 2022 sebesar Rp 185,45 triliun atau meningkat 180 persen.
Perlu diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 tentang perubahan target 2022 rencana target sub sektor minerba sebesar Rp 101,84 triliun.
Dia juga menyebut, peningkatan realisasi PNBP sub sektor Minerba didorong oleh harga-harga komoditas dan upaya pemerintah menata perusahaan melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan.
Dalam catatan Dirjen Minerba, sebanyak 80 persen royalti mineral dan batubara berasal dari komoditas dari batubara.
Jika dirincikan lebih lanjut, PNBP sub sektor minerba tertinggi diperoleh dari royalti batubara pada tahun 2022 mencapai Rp 85,7 triliun disusul oleh royalti nikel sebesar Rp 11 triliun.
Di Posisi selanjutnya, royalti tembaga sebesar Rp4,8 triliun, dan royalti emas Rp 3,8 triliun. Serta royalti pertambangan lainnya sebesar Rp 1,4 triliun.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, salah satu faktor melambungnya capaian PNBP 2022 dipengaruhi oleh harga komoditas tambang yang sedang cemerlang. Untuk batu bara misalnya, harga tertinggi tahun ini tembus 330,97 dolar AS per ton pada Harga Batu bara Acuan (HBA) Oktober.
Selain batu bara, sebagian besar produk pertambangan lain juga terus mengalami kenaikan harga, seperti konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite).