ilmutambang.com – Dalam menghitung pajak penghasilan bagi wajib pajak pertambangan batubara, perlu ditentukan terlebih dahulu harga jual batu bara yang dihasilkan. Harga jual ini selanjutnya akan digunakan sebagai dasar penghitungan pajak penghasilan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk menentukan harga, sebagai contoh ada sebuah perusahaan tambang batu bara yang memproduksi 10.000 ton batubara per bulan. Perusahaan menjual batubara ke pembeli dengan harga Rp 500.000/ton.
Namun, sesuai aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), harga jual batu bara harus berdasarkan Indonesian Coal Index (ICI) pada bulan itu.
Dalam penentuan harga, perlu dilakukan penyesuaian spesifikasi jenis batu bara, kalori, total sulfur, abu, dan total moisture sesuai dengan standar spesifikasi ICI. Sebagai contoh, anggap saja ICI bulan tersebut yaitu Rp 600.000/ton.
Harga jual batu bara yang diproduksi perusahaan untuk perhitungan pajak menjadi Rp 600.000 per ton, bukan Rp 500.000 per ton. Dengan demikian, total pendapatan penjualan pada bulan tersebut menjadi Rp 6 miliar, bukan Rp 5 miliar.
Dari total pendapatan tersebut, perusahaan dapat mengurangi berbagai biaya dan pengeluaran terkait dengan kegiatan penambangan yang dilakukan, seperti biaya produksi, biaya transportasi, dan pengurangan lainnya yang diperbolehkan.
Penghasilan bersih yang dihasilkan kemudian akan dikenakan pajak penghasilan, dengan tarif yang berlaku.
Kesimpulannya, penentuan harga jual batu bara merupakan aspek penting dalam penghitungan pajak penghasilan bagi wajib pajak pertambangan batubara. Kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku diperlukan untuk menghindari potensi perselisihan dengan otoritas pajak.