Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengatakan, batubara merupakan salah satu komoditas yang memberikan manfaat untuk sumber energi hingga sumber pajak dan devisa bagi Indonesia.Â
Ridwan menambahkan, sampai saat ini Indonesia belum memiliki target penghentian penggunaan batubara lantaran masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap komoditas tersebut.Â
Meskipun sejumlah negara, seperti Prancis, Italia, Inggris, dan Kanada, telah siap untuk mengejar target kenaikan suhu tidak lebih dari 1,5 derajat Celcius pada 2030 atau bahkan lebih awal.
Namun, sejumlah negara anggota G20, seperti Afrika Selatan, Indonesia, dan China belum dapat menentukan target penghentian batubara.Â
Sementara negara-negara di Asia Pasifik yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dunia, hingga saat ini masih menambah kapasitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sebagai sumber energi murah.
Faktor-faktor pendorong pengembangan PLTU, salah satunya adalah masih besarnya cadangan batubara di Asia Pasifik.Â
Indonesia masih memiliki cadangan batubara sebesar 38,84 miliar ton yang masih bisa bertahan hingga 65 tahun ke depan dengan asumsi produksi 600 juta ton per tahun.
Batubara masih banyak, dengan cadangan masih kira-kira 60-65 tahun. Batubara di Kalimantan dan Sumatra merupakan andalan Indonesia dalam penyediaan energi yang harganya terjangkau.Â
Baca Juga: Pelajari Yuk Jenis-jenis Izin Pertambangan di Indonesia!
Selain itu, ketergantungan pendapatan negara Asia Pasifik akan ekspor batu bara juga masih tinggi. Misalnya, Indonesia, PNBP batu bara pada 2020 mencapai Rp26 triliun.Â
Di sisi lain, Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris dan telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sehingga upaya pengurangan penggunaan batu bara menjadi tak terhindarkan.Â
Oleh karena itu, perlu dicari solusi bagaimana mengatur ritme penggunaan batu bara agar sejalan dengan komitmen Perjanjian Paris dan menuju Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals).