ilmutambang.com – Mengutip data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat sekitar 93 kecelakaan kerja yang terjadi di area tambang tahun 2021 yang lalu.
Jumlah Kecelakaan Kerja di Pertambangan
Jumlah tersebut sudah mengalami penurunan sekitar 25 persen dari jumlah yang ada di tahun sebelumnya, di mana 93 kecelakaan tersebut terdiri dari 36 kecelakaan dengan skala ringan dan sekitar 57 kecelakaan dengan skala berat. Sekitar 11 orang harus kehilangan nyawa karena mengalami kecelakaan kerja di area pertambangan.
Penyebab Kecelakaan Kerja di Pertambangan
Lantas, apa saja yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja di kawasan pertambangan? Berikut faktor-faktornya.
-
Faktor Perusahaan Jasa Pertambangan
Perusahaan tambang memiliki peran terjadinya kecelakaan kerja Sekitar 4% peran dari subkontraktor dan 80% merupakan peran dari pihak kontraktor yang bekerja sama. Hal ini terkait dengan standar operasional perusahaan yang tidak memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para pekerjanya.
-
Minimnya Pengalaman Kerja
Kecelakaan kerja yang terjadi karena minimnya pengalaman kerja para pekerja tambang. Padahal bekerja di pertambangan memerlukan bukan hanya pengalaman namun juga pengetahuan yang luas.
-
Perlengkapan yang Tak Mendukung
Beberapa perusahaan pertambangan tidak membekali pekerjanya dengan standar perlengkapan safety. Bahkan, jikalau pun sudah lengkap, peralatan harus selalu dicekan ulang untuk mengetahui fungsinya.
-
Kondisi Area Pertambangan yang Tidak Aman
Keadaan wilayah pertambangan tidak aman dan sulit diprediksi, sehingga penting untuk dilakukan pengecekan secara menyeluruh untuk dilakukan kegiatan pertambangan.
Untuk menekan kecelakaan kerja perusahaan tambang harus menyediakan peralatan keamanan dan kesehatan standar serta memberikan pelatihan K3 berkala pada setiap pekerja. Ini sudah ditetapkan oleh peraturan pemerintah Indonesia.