Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan saat ini pemerintah siap menjalankan komitmen hilirisasi tambang. Hal itu merupakan langkah Indonesia dalam memaksimalkan sumber daya alam di dalam negeri untuk bisa menciptakan nilai tambah dari hasil pertambangan yang mampu mendorong perekonomian.
Menurut Jokowi, hilirisasi pertambangan dinilai sebagai kunci Indonesia agar bisa menggapai menjadi negara maju dari negara berkembang. Melihat pesatnya manfaat hilirisasi, dia juga mengatakan sudah banyak negara-negara lain melakukan hal ini dan berhasil menjadi negara maju.
Selain itu, banyak pengamat energi juga menilai melalui hilirisasi tambang bisa menggencarkan industri berkelanjutan yang memiliki imbas besar pada pertumbuhan ekonomi.
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yakni mengamanatkan agar tidak lagi mengekspor bahan mineral tambang mentah.
UU tersebut dibuat dan mempunyai tujuan agar hasil pertambangan dapat dioptimalkan dan diolah terlebih dahulu di dalam negeri melalui sektor hilirisasi.
Salah satu contohnya adalah kebijakan hilirisasi batubara dengan dibangunya smelter. Melalui smelter, batubara bisa diproses menjadi sintesis gas untuk produk-produk petrokimia, ditingkatkan nilai kalorinya sehingga dapat digunakan untuk kebutuhan industri-industri baja.
Kehadiran hilirisasi juga dinilai akan memberikan manfaat ekonomi berganda (multiplier effect) seperti penerimaan bagi negara, karena naiknya nilai tambah hasil tambang dan membuat lapangan kerja baru.