Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, melalui aplikasi Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (e-PNBP) mencatat sampai Mei 2021 total PNBP yang disetor perusahaan batubara mencapai Rp22 riliun.
Ridwan menambahkan, capaian realisasi penerimaan ini sudah mencapai 54% dari target PNPB kategori minerba yang ditetapkan tahun 2021, yakni sebesar Rp39,1 triliun.
“Penggunaan e-PNBP yang kami gunakan sangat membantu dan membuat tata kelola yang lebih baik,” ujar Ridwan
Lebih lanjut Ridwan memaparkan, tahun lalu sepanjang tahun 2020 selama pandemi Covid-19 mengakibatkan harga komoditas minerba turun. Kejadian tersebut akhirnya mengakibatkan PNBP dari sektor batubara turun menjadi Rp34 triliun dari target Rp45 triliun.
Melalui adanya aplikasi e-PNBP, Ridwan berharap penerimaan pajak dari sektor ini bisa dihitung secara otomatis berdasarkan volume beserta kualitasnya. Setelah proses finalisasi selesai, perusahaan dapat melakukan aktivitas penjualan seperti biasa.
E-PNBP sendiri memiliki tiga fungsi utama, yaitu menghitung, memverifikasi dan membayar PNBP mineral batubara sehingga perusahaan bisa segera langsung membayar PNBP secara online dan lebih tepat sesuai regulasi yang ada.
Sebagai informasi, aplikasi e-PNBP Minerba adalah aplikasi online berbasis web yang mampu menghasilkan perhitungan kewajiban perusahaan yang akurat beserta aplikasi untuk pembayaran dan pelunasan PNBP Minerba yang diluncurkan pada tahun 2018.
Layanan ini merupakan integrasi dari layanan SIMPONI pada Kementerian Keuangan yang dimana pembayaran e-PNBP dapat dibayarkan melalui aplikasi ini.
Baca Juga : Batubara Masih Menjadi Sumber Energi Efisien
Secara rinci, aplikasi ini dapat menghitung iuran tetap, royalti, luas wilayah, jumlah produksi, harga komoditas tambang, hingga menunjukkan tujuan penjualan.