ilmutambang.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba) sampai 29 November 2023 ini mencapai Rp152,16 triliun atau 178 persen dari target APBN. PNBP ini sudah melebih target APBN 2023.Â
“Pendapatan negara dari sisi PNBP yaitu angkanya Rp152,16 triliun. Ini adalah 178 persen dari target di APBN. Jadi produksinya naik, kalau produksinya naik tentunya juga peningkatan ekonomi di masyarakat, Tenaga kerja juga berjalan dengan baik,” terang Dadan pada Kamis (29/11/2023).
Dia juga menyebutkan, produksi batubara Indonesia sampai pada 29 November 2023 menembus 686 juta ton atau 98 persen dari target produksi nasional dalam APBN 694 juta ton.
Melalui realisasi produksi yang ada itu, Dadan memastikan semua keperluan batubara untuk pasokan di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) pun sudah tercukupi yakni mencapai 171 juta ton.
Selain produksi batubara, Dadan menjelaskan naiknya PNBP dari sektor minerba itu juga didorong atas terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2022 Ini tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM.Â
Intinya, peraturan tersebut menjelaskan apabila harga batubara mengalami peningkatan maka royalti yang dikenakan kepada perusahaan batubara juga menjadi meningkat.
“Jadi yang awalnya misalkan 7 persen harga royalti ini ada yang menjadi 13,5 persen sehingga produksinya naik, kemudian harga untuk penerimaan negaranya juga naik. Total dari sisi penerimaan negaranya juga naik jadi secara umum, kita anggaplah dari sektor minerba ini sangat bagus sebetulnya dari sektor ESDM juga bagus kalau saya bicara yang lebih luas dari sektor ESDM. Secara angka sektor minerba kita ini tumbuh 8,8%,” pungkas Dadan.