ilmutambang.com –Â Indonesia merupakan salah satu negara penghasil minerba terbesar, khususnya batubara. Indonesia menduduki peringkat ke-5 dari sepuluh negara penghasil batubara terbesar dunia.Â
Melihat Indonesia termasuk sebagai negara produsen batubara terbesar di dunia, tidak dapat dipungkiri terdapat beberapa oknum perusahaan tambang yang menyebabkan permasalahan lingkungan akibat tidak mematuhi peraturan pertambangan.Â
Padahal untuk mencegah hal tersebut, sudah ada pasal 36 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) menyebut bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan”.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan agar terhindar dari kerusakan lingkungan yaitu:
- Mencabut Izin Operasi Perusahaan Pertambangan yang Melanggar AMDAL
Apabila perusahaan tambang melanggar ketentuan amdal, pemerintah harus tegas dan melakukan pemberhentian izin usaha tambang. - Setiap Perusahan Pertambangan Perlu Melakukan Pengawasan Intensif
Perusahaan pertambangan harus tetap melakukan penelitian dan pengolahan endapan pembuangan limbah tambangnya, sebelum dilepas dan dibuang ke alam.    - Menjaga Keanekaragaman hayati di Sekitar Lokasi Pertambangan
Perusahan tambang harus bekerja keras menjaga keanekaragaman hayati lokasi kegiatan mereka, baik tumbuhan dan hewan. - Perusahan Pertambangan Wajib Melakukan Reklamasi
Perusahaan tambang harus melakukan reklamasi pasca tambang, jika tidak hal ini akan berakibat fatal bagi masyarakat dan lingkungan alam sekitarnya. - Sosialisasi dan Edukasi Kepada Masyarakat Tentang Bahayanya Pertambangan Ilegal
Pemerintah harus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di sekitar tambang tentang bahaya kerusakan lingkungan.
Melalui dipenuhinya segala ketentuan regulatif tersebut, maka semakin kecil kemungkinan perusahaan tambang merusak lingkungannya sendiri.
Demi menjaga lingkungan, sebaiknya berbagai pihak juga diharapkan tidak bosan membuka mata pemerintah agar lebih tegas mengawasi perusahan yang melakukan kegiatan pertambangan.Â